Dari Seminar on Ethnic Chinese in Indonesia in an Era of Globalization di Singapura (4-Habis)

July 29, 2007 on 2:29 am | In Bagi Kaum Tionghoa | No Comments

Tonggak Sejarah di Tangan Gus Dur

SELAMA beberapa dekade, kaum Tionghoa di Indonesia sudah mengalami berbagai tindak kekerasan. Semua tindak kekerasan itu memuncak di bulan Mei 1998, menjelang runtuhnya kekuasaan Soeharto. Berbagai kerusuhan di Medan, Jakarta dan Solo itu semua ditujukan kepada kaum etnis Tionghoa yang notabene memegang kendali ekonomi.
Menurut Natalia Soebagjo, mantan penyiar RCTI yang sudah lama menjadi peneliti masalah Tionghoa, tragedi 1998 terjadi karena ketidakmampuan bangsa Indonesia untuk menerima etnis Tionghoa sebagai bagian dari masyarakat Indonesia itu sendiri.
“Dan ketidakmampuan ini ditambah dengan terjadinya krisis ekonomi dan politik yang terjadi menjelang runtuhnya kekuasaan Soeharto,” tuturnya.
Pasalnya, sepanjang masa pemerintahannya, Soeharto sudah “menggunakan” etnis Tionghoa sebagai alat untuk mengembangkan sentimen jika etnis Tionghoa sebagai pengendali perekonomian.
Setelah Soeharto lengser, penggantinya, yakni BJ Habibie mampu menghapuskan sebutan pribumi dan non-pribumi yang nyata-nyata ditujukan bagi kaum etnis Tionghoa. Ia juga mengizinkan penggunaan Bahasa Mandarin dan menghapuskan sistem SKBRI.
“Sayang, dalam sebuah wawancaranya dengan kantor berita asing, Habibie masih menyindir keberadaan etnis Tionghoa yang seakan menganggap Indonesia sebagai ‘hotel’ semata. Mereka bisa datang ke Indonesia jika keadaan aman dan terkendali, tapi bisa meninggalkan Indonesia jika terjadi sebaliknya,” jelas Natalia.
Tentu saja hal itu menjadikan kondisi kaum etnis Tionghoa di Indonesia semakin tak menentu. Bahkan, banyak calon investor dari Cina yang enggan menanamkan investasinya di Indonesia, karena mereka menganggap penduduk Indonesia membenci kaum etnis Tionghoa.
Sebuah langkah luar biasa dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mencabut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 14 tahun 1967 dan menggantinya menjadi Keppres nomor 6 tahun 2000. Inpres no 14 tahun 1967 mengenai pelarangan segala bentuk kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa secara terbuka di Indonesia. Sementara Keppres no 6 tahun 2000 mengatur jika warga keturunan Tionghoa tak lagi memerlukan izin khusus untuk mengekspresikan secara publik berbagai aspek dari kepercayaan, kebudayaan, dan tradisi asli mereka.
Sejak itu, warga Tionghoa di Indonesia dapat menampilkan jati dirinya secara terbuka, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun tradisi kebudayaannya antara lain atraksi barongsai maupun liong.
Udara bebas semakin terasa bagi kaum Tionghoa ketika Presiden Megawati berkuasa. Ia menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional. Ia juga memutuskan tak ada lagi diskriminasi bagi kaum Tionghoa jika mereka ingin bergabung menjadi anggota militer atau menjadi pegawai negeri.
“Yang sekarang menjadi pertanyaan, apakah kaum etnis Tionghoa mau melakukannya?” kata Natalia.
Di masa pemerintahan SBY sekarang ini, ia sudah mengakui Kong Hu Cu sebagai agama resmi di Indonesia dan menghapuskan sistem KBRI melalui UU no 12 tahun 2006. Presiden SBY juga meminta agar diskriminasi terhadap kaum etnis Tionghoa dihentikan.
Lalu apa pengaruh berbagai kebebasan yang kini dirasakan kaum Tionghoa? Mereka kini bisa menampilkan identitas sebagai kaum Tionghoa sendiri tanpa rasa takut akan terjadi diskriminasi. Semakin banyak orang yang mempelajari Bahasa Mandarin di seluruh dunia.
Bahasa Mandarin kini juga sudah masuk sebagai kurikulum di sekolah-sekolah, terutama di sekolah berbasis National Plus. Bahkan Badan Koordinasi Pendidikan Mandarin secara berkala mendatangkan guru Bahasa Mandarin dari Cina dan menyediakan bahan dan buku-buku mengenai Bahasa Mandarin.
Sampai sekarang, kaum etnis Tionghoa masih mengharapkan adanya sikap toleransi dan penerimaan atas semua perbedaan yang ada dengan masyarakat Indonesia itu sendiri. Namun, semua harus dilakukan oleh kedua belah pihak, baik kaum etnis Tionghoa dan masyarakat Indonesia. Jadi, jika ada krisis politik, ekonomi mapun tindak kekerasan yang terjadi, dengan semua keberagaman masyarakat Indonesia yang saling bekerja sama, semua hal itu pasti akan bisa teratasi.
Sekali lagi, jangan tanya mengapa mataku sipit. Jangan tanya mengapa kulitku kuning. Jangan tanya mengapa kulitku dan mataku berbeda dengan orang-orang Indonesia lainnya. Tapi jangan pernah anggap aku berbeda dengan kalian. Karena yang pasti di dalam jiwaku dan di dalam darahku, aku tetaplah orang Indonesia…(ruri)

Dari Seminar on Ethnic Chinese in Indonesia in an Era of Globalization di Singapura (3)

July 25, 2007 on 3:40 am | In Bagi Kaum Tionghoa | No Comments

Kaum Tionghoa Bukan Minoritas di Kepri

KAUM Tionghoa di Kepri ternyata menjadi perhatian tersendiri dalam Seminar on Ethnic Chinese in Indonesia in an Era of Globalization di Singapura belum lama ini. Dua peneliti dari Institut of Southeast Asian Studies (ISEAS) Singapura, yakni Dr Aris Ananta dan Dr Evi Nurvidya Arifin menjelaskan sebuah topik menarik, yakni Ethnic Chinese in Indonesia and the Province of Riau Archipelago: A Demographic Analysis.
Dalam penelitian tersebut, keduanya menjelaskan tiga generasi etnis Tionghoa di Indonesia. Generasi pertama atau generasi tua dilahirkan sebelum tahun 1957. Jumlah mereka mencapai 0,57 juta atau 23,8 persen dari total populasi suku Tionghoa di Indonesia. Generasi Baru yang dilahirkan antara tahun 1957-1988, berjumlah sekitar 1,5 juta atau 60,7 persen dari total populasi.
Generasi reformasi, yang dilahirkan setelah tahun 1988. Generasi ini berjumlah antara 0,37 juta atau 15,5 persen.
Dari segi tempat tinggal, provinsi yang ditempati orang Tionghoa paling banyak adalah Jakarta. Mencapai 486 ribu orang. Disusul Kalimantan Barat dengan 359 ribu. Riau menduduki tempat keempat, yakni 195 ribu setelah Sumatra Utara di tempat ketiga dengan 353 ribu.
Tetapi provinsi yang paling besar persentase populasi orang Tionghoanya dibandingkan dengan total populasi adalah Provinsi Bangka Belitung. Di provinsi tersebut, jumlah orang Tionghoa mencapai 11,75 persen dari total populasi. Sedangkan Riau berada di tempat keempat dengan jumlah kaum Tionghoa sekitar 4,11 persen dibandingkan total populasi.
Dari segi agama, agama Buddha-lah yang menduduki tempat pertama sebagai agama yang paling banyak dipeluk oleh orang Tionghoa dengan kisaran 53,82 persen dari seluruh jumlah orang Tionghoa di Indonesia. Tempat kedua adalah agama Kristiani dengan 35,09 persen. Tempat ketiga diduduki kaum Muslim Tionghoa dengan angka 5,41 persen. Agama Hindu dengan 1,77 persen dan agama lain yang dipeluk warga Tionghoa mencapai 3,91 persen.
Agama Buddha juga menjadi agama mayoritas yang dipeluk warga Tionghoa di Kepri, yakni mencapai 84,76 persen. Jauh dibandingkan kaum Tionghoa yang memeluk agama Islam, yakni 4,44 persen atau Kristen yang hanya 3,92 persen dan Katolik 3,17 persen.
Dalam penelitiannya, secara khusus Aris dan Evi memberikan perhatian terhadap kaum Tionghoa di Kepri. Suku Melayu dan suku Tionghoa dianggap sebagai suku non-migran di kawasan Kepri. Sedangkan suku yang dianggap sebagai suku migran utama adalah suku Jawa, Minang dan Batak.
Suku Batak menduduki tempat pertama sebagai jumlah migran terbanyak di Kepri dengan 44,65 persen. Disusul suku Minang dan Jawa dengan masing-masing total persentase 36,41 persen dan 31,63 persen. Sementara suku Melayu dan Tionghoa berada di tempat keempat dan kelima. Masing-masing total persentasenya adalah 6,61 persen dan 5,64 persen. “Jadi suku Tionghoa bukanlah merupakan suku mayoritas di Kepri,” tutur Aris kepada Tribun usai presentasi.
Namun, suku Melayu dan Tionghoa lebih sering berpindah-pindah di dalam wilayah Kepri dibandingkan suku lainnya. Persentase keduanya mencapai 30,97 persen untuk suku Melayu, dan suku Tionghoa 35,25 persen.
“Maksudnya, mereka lebih sering pindah antara wilayah Kepri sendiri. Misalnya dari Batam ke Karimun atau sebaliknya, atau mungkin ke wilayah lain,” jelas Aris yang juga lulusan doktor dari Duke University, AS itu.
Suku Tionghoa di Kepri juga menduduki tempat pertama sebagai suku yang paling banyak  pindah ke luar negeri. Persentasenya mencapai 2,36 persen. Jauh dibandingkan suku Jawa dan Melayu yang hanya 0,27 persen dan 0,64 persen.
Bisa disebut jika suku Tionghoa di Kepri ternyata bukan kaum minoritas. Suku Tionghoa menduduki tempat ketiga dengan jumlah 9,73 persen. Tempat pertama diduduki suku Melayu dengan 37,44 persen dan suku Jawa dengan 22,20 persen.
Minang dan Batak di tempat keempat dan kelima dengan jumlah 9,24 persen dan 8,84 persen.
Dari segi pendidikan, suku Tionghoa menduduki tempat terakhir sebagai suku yang jumlah tamatan SMAnya paling sedikit. Persentasenya hanyalah 13,57 persen. Kalah jauh dibandingkan Batak, Minang dan Jawa yakni 65,15 persen, 50,62 persen dan 39,06 persen.
“Memang dari segi pendidikan kaum Tionghoa di Kepri berada di kelompok bawah, karena 50 persen hanya lulusan SMP. Sedangkan yang lain adalah lulusan SD dan SMA,” pungkasnya. (ruri)

Dari Seminar on Ethnic Chinese in Indonesia in an Era of Globalization di Singapura (2)

July 24, 2007 on 6:05 am | In Bagi Kaum Tionghoa | 1 Comment

Terobosan Luar Biasa dalam UU no 12 Tahun 2006

INDONESIA sudah lama memiliki sejarah diskriminasi terhadap kaum Tionghoa. Bahkan, menurut catatan sejarah, mereka sudah mengalami diskriminasi sejak masa kolonial Belanda dan penjajahan Jepang.
“Diskriminasi bahkan sudah dimulai sejak zaman VOC berkuasa. Peraturan diskriminasi ini masih bertahan pada zaman pemerintahan Soeharto selama 32 tahun,” ujar Frans H Winarta, seorang pengacara terkemuka asal Jakarta yang menjadi pembicara di Seminar on Ethnic Chinese in Indonesia in an Era of Globalization di Singapura belum lama ini. Dalam seminar ini, Frans menjelaskan topik No More Discrimination against Chinese?.
Menurutnya, saat zaman VOC, warga Indonesia dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah dari bangsa Eropa (penjajah, red), kelompok kedua adalah kaum foreign easteners, yang berasal dari Arab, India maupun Cina. Sementara kelompok ketiga adalah kelompok pribumi asli. “Semua kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kekuasaan koloni Belanda yang berlangsung selama 350 tahun,” terang Frans.
Tak jauh berbeda dengan Belanda. Saat Indonesia berada dalam cengkeraman Jepang, Pemerintah Jepang memaksa dan memisahkan kaum Tionghoa untuk menuntut ilmu di sekolah khusus. Otomatis, kebijakan ini kembali memisahkan kaum Tionghoa dengan kaum pribumi.
Peraturan mengenai Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) kembali menjadi momok bagi warga Tionghoa. Surat ini tetap berlaku bagi mereka yang bahkan sudah dilahirkan di negeri tercinta ini. Tak hanya itu, diskriminasi ini juga berlaku bagi para pahlawan bulutangkis yang notabene memiliki keturunan Tionghoa. Padahal mereka berhasil mengharumkan nama negeri di kancah internasional.
“Kasus seperti ini menimpa generasi pebulutangkis dari Ivanna Lie sampai Hendrawan, meski mereka mampu berprestasi di ajang internasional,” tukas Frans lagi.
Padahal peraturan SBKRI itu melanggar UUD 1945 yang menjamin kesamaan hak dan kewajiban warga RI, tanpa kecuali.
“Istilah pribumi itu muncul karena pendekatan antropologis semata. Angin segar bagi kaum Tionghoa baru muncul dengan diresmikannya UU no 12 tahun 2006, yang mampu meminimalisasi masalah kaum Tionghoa,” jelas Frans lagi.
Dalam UU itu, tak ada lagi istilah kaum pribumi maupun non-pribumi. Semua warga Tionghoa yang dilahirkan di Indonesia otomatis menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan tak membutuhkan SBKRI lagi sama seperti (WNI) lainnya.
“Tentu saja ini sebuah terobosan yang sangat luar biasa. Tapi, ternyata masih banyak masalah yang harus dihadapi kaum Tionghoa usai pemberlakuan UU ini,” tuturnya.
Di era reformasi, pemerintah seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi semua golongan masyarakat, termasuk etnis Tionghoa, untuk mengambil bagian dalam berbagai bidang kemasyarakatan. Misalnya dengan menjadi anggota dewan, anggota birokrat, anggota ABRI atau polisi sekalipun, tanpa harus menanggalkan identitas mereka. Dan begitu pula dengan kaum etnis Tionghoa, mereka bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, tak hanya di bidang ekonomi atau perdagangan, tetapi juga di berbagai aspek kehidupan. “Diharapkan, nantinya kesamaan di mata hukum bukan hanya akan diakui, tetapi bisa diinterpretasikan secara dinamis,” pungkasnya.(ruri)

Dari Seminar on Ethnic Chinese in Indonesia in an Era of Globalization di Singapura (1)

July 22, 2007 on 9:18 am | In Bagi Kaum Tionghoa | 1 Comment

Kaum Tionghoa Dipaksa Memakai Nama Indonesia

JANGAN tanya mengapa mataku sipit. Jangan tanya mengapa kulitku kuning. Jangan tanya mengapa kulitku dan mataku berbeda dengan orang-orang Indonesia lainnya. Tapi jangan pernah anggap aku berbeda dengan kalian. Karena yang pasti di dalam jiwaku dan di dalam darahku, aku tetaplah orang Indonesia.

ITULAH yang terungkap dalam Seminar on Ethnic Chinese in Indonesia in an Era of Globalization yang digelar di Grand Plaza Park Hotel Singapura belum lama ini. Dalam seminar itu dibahas segala seluk-beluk mengenai etnis Tionghoa di Indonesia. <more>
“Kami ingin mengadakan beberapa seminar mengenai kelompok Tionghoa. Terutama untuk menambah pengetahuan masyarakat supaya mereka tahu mengenai kondisi etnis Tionghoa di Asia yang sebenarnya di masa globalisasi ini,” ujar Leo Suryadinata, Director Chinese Heritage Centre (CHC) Singapura, kepada Tribun di sela acara.
Menurut Leo, etnisitas merupakan hal yang menarik, sehingga CHC memilih untuk membahas masalah ini ke dalam sebuah seminar. “Bahkan sekarang, kami sedang dalam proses pengerjaan buku yang berhubungan dengan Chinese di kawasan Asia Tenggara. Ke depan mungkin kami tak hanya akan membahas etnis Tionghoa di Indonesia saja, tetapi juga di negara lain,” tuturnya.
Seminar ini dimulai dengan tema The Chinese in Indonesia in an Era of Globalization: Some Major Characteristics yang dipresentasikan oleh Leo. Dalam presentasinya, ia menjelaskan jika etnis di Indonesia benar-benar sudah memainkan peranan penting dalam pembangunan sektor ekonomi.
“Di masa lalu, kaum Tionghoa dianggap sebagai kaum minoritas asing yang setiap terhadap Cina daratan. Tapi salah jika dikatakan mereka hidup terisolasi dari masyarakat Indonesia sendiri,” jelas Leo.
Pasalnya, lanjut Leo, pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun benar-benar mempengaruhi kondisi kaum etnis Tionghoa di masa sekarang. Kebijaksanaan politik Soeharto telah mencabut tiga hak kaum Tionghoa, yakni organisasi, media massa dan sekolah Tionghoa dengan alasan untuk meng-Indonesiakan kaum Tionghoa. Tak pelak jarak antara kaum Tionghoa dan pribumi pun semakin lebar, kendati di kaum Tionghoa sendiri, juga terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup tajam.
Jatuhnya rezim Soeharto yang diikuti dengan krisis moneter yang terjadi menandai berakhirnya kebijakan Soeharto terhadap etnis Tionghoa. Tiga hak tersebut kemudian diperbaiki, identitas kaum Tionghoa semakin kuat pasca era Soeharto. Dan meningkatnya pembangunan di Cina daratan membuat para kaum etnis Tionghoa di Indonesia berkeinginan untuk menelusuri jejak nenek moyang mereka di Cina.
“Tak hanya itu, berbagai peraturan mengenai kaum Tionghoa juga diperbaiki supaya kondisi politik lebih liberal. Banyak pengamat menganggap ini sebagai kemajuan yang baik bagi kaum Tionghoa di Indonesia,” jelas Leo.
Menurut catatan pria yang sudah sering menulis berbagai buku mengenai etnis Tionghoa ini, selama masa pemerintahan Soeharto, tak ada satupun warga Tionghoa yang boleh duduk di kursi pemerintahan. Mereka juga harus memiliki nama berbau Indonesia yang sama sekali lepas dari nama Tionghoa.
“Kaum Tionghoa juga dibatasi untuk tak terlibat di bidang-bidang lain di luar ekonomi. Sehingga menurut sebuah survei yang diadakan di tahun 2002, jarak antara kaum pribumi-Tionghoa pun semakin lebar,” paparnya.
Etnis Tionghoa dianggap sebagai kaum menengah ke atas oleh warga pribumi Indonesia sendiri. “Dan itulah yang semakin memperparah jarak antara kaum Tionghoa dan pribumi di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya aksi brutal terhadap kaum Tionghoa di tahun 1998,” tuturnya.(ruri/bersambung)

Powered by WordPress with Pool theme design by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds. Valid XHTML and CSS. ^Top^